KONTEKS.CO.ID – Petisi gelar doktor Bahlil Lahadalia terinformasikan di dalam artikel menarik ini. Adalah Alumni Universitas Indonesia (UI) yang membangun petisi tersebut.
Mereka menyasar petisi itu kepada Rektor UI, Prof Heri Hermansyahu. Tujuannya, mendesak Rektor UI ntuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Kami para alumni Universitas Indonesia merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi. Dalam hal ini studi doktoral yang di berikan kepada saudara Bahlil Lahadalia,” tulis Alumni UI dalam surat petisinya, terlihat Jumat 18 Oktober 2024.
Menurut mereka, ada dugaan kemudahan dan kecepatan yang berlebihan dalam meraih gelar doktor. ‘Tanpa melalui proses penelitian yang mendalam dan memenuhi standar akademik yang ketat. (Ini) telah mengikis nilai prestise dan kredibilitas gelar doktor itu sendiri,” sambungnya.
Menurut Alumni UI, komersialisasi gelar doktor, seperti penurunan kualitas penelitian, devaluasi gelar doktor di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjalani proses yang sama.
Tuntutan Petisi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Merujuk petisi tersebut, ada 4 (empat) tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, mendesak terbentuknya tim independen untuk menginvestigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral Menteri ESDM.
“Kedua, mencabut gelar doktor jika proses pemberian gelar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” esak Alumni UI.
Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.
“Terakhir, meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi. Informasi yang terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia,” pungkas Alumni UI.
Termulai sejak 17 Oktober 2024, hingga hari Jumat 18 Oktober 2024, pukul 13.26 WIB, petisi ini sudah tertandatangani 2.649 orang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"