KONTEKS.CO.ID – Uang pensiun Jokowi terkabarkan dalam berita di bawah ini. Hari ini resmi Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin tergantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran akan memimpin bangsa ini pada periode 2024 hingga 2029.
“Mulai saat ini (20 Oktober 2024) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029,” sebyt Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung MPR, Minggu 20 Oktober 2024.
Dengan suksesi ini, maka Jokowi dan Ma’ruf Amin bakal mengantongi uang pensiun layaknya PNS seumur hidupnya.
Fasilitas uang pensiun yang menempel pada mantan kepala negara teramanatkan dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
Merujuk UU di atas, nilai “gaji” pensiunan mantan presiden dan wapres sama dengan 100% gaji pokok terakhir yang keduanya terima ketika menjabat.
Untuk Jokowi, ia menerima enam kali (6x) dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara Ma’ruf Amin besarannya empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sekadar informsi besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, Ketua DPR), Ketua BPK, dan Ketua MA adalah Rp5.040.000 per bulan. Besaran ini berdasarkan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000.
Dengan demikian nilai uang pensiunan mantan Presiden Jokowi adalah Rp30.240.000. Pensiuan yang ia terima setiap bulan itu sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni 6 x Rp5.040.000.
Sementara uang pensiunan mantan Wapres Ma’ruf Amin mulai bulan depan ialah Rp20.160.000 per bulan. Nilai ini dari perhitungan 4 x Rp5.040.000.
Selain Uang Pensiun, Jokowi Terima Rumah, Mobil dan Sopirnya
Selain transferan uang pensiunan, Pasal 7 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya juga mendapatkan sejumlah fasilitas “menarik” lainnya.
Tunjangan yang termaksud adalah:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Mereka juga menerima tunjangan-tunjangan yang juga pensiunan PNS terima seperti dalam Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.
Di sini tersebutkan bahawa pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pasangan 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini.
Lalu ada tunjangan anak 2% dari gaji pokok, serta tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
Negara merasa belum cukup mengapresiasi mantan presiden dan wapres. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, mereka juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak lengkap dengan perkelengkapannya. Plus kendaraan milik negara lengkap bersama sopirnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"