KONTEKS.CO.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengundang perangkat desa hingga ketua RT ke kediamannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Undangan kepada perangkat desa ini menggunakan kop surat resmi kementerian yang belum 24 jam ia pimpin.
Surat menggunakan kop Menteri Desa dan Dearah Tertinggal RI dengan logo garuda ini viral di media sosial dan grup WhatsApp pada Senin 21 Oktober 2024 malam.
Presiden Prabowwo Subianto mengumumkan Yandri Susanto sebagai Menteri Menteri Desa dan Daerah Tertinggal pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Lalu, Yandri bersama menteri dan wakil Menteri lainnya dilantik pada Senin 21 Oktober 2024.
Dalam surat undangan yang bersifat penting itu, tertulis perihal undangan adalah haul ke-2 almarhumah ibunya Hj Biasmawati binti Baddin, hari santri dan tasyakuran. Lokasinya di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Jalan Raya Palima-Cinangka, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.
Undangan itu tertuju untuk para kepala desa, para sekretaris desa, para staf desa, para ketua RW, para ketua RT, para kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.
Mengutip Radar Banten, salah seorang pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang membenarkan adanya undangan tersebut.
“Iya ada undangan di rumah Pak Yandri, cuma itu untuk Kecamatan Kramatwatu aja, soalnya kan semuanya diundang dari kepala desa, perangkat desa, kader PKK sampai ketua RT dan RW,” kata pengurus APDESI yang menolak disebutkan namanya ini.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti perihal acara tersebut. “Yang pasti di kalangan desa undangan itu sudah menyebar,” ungkapnya.
Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal pun membenarkan surat undangan tersebut. “Iya benar Mas (ada surat undangan tersebut),” kata Humas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Wening, melalui pesan WhatsApp.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"