KONTEKS.CO.ID – Kejagung tangkap hakim di Jatim. Beredar kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 3 (tiga) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Kabarnya ketiga hakim itu dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Terkait hal ini, pihak Kejati Jatim membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, saat ini hakim yang diamankan tengah dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ungkap Windhu Sugiarto, Kasipenkum Kejati Jatim, Rabu 23 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Kejagung ternyata tangkap tiga hakim yang sebelumnya telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus dugaan pembunuhan atas pacarnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Ketiga hakim tertangkap karena adanya dugaan suap. Penangkapan aparat Kejagung lakukan Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun Windhu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab, pihak hanya Kejagung yang berwenang untuk memberikan penjelasan.
“Terkait keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"