KONTEKS.CO.ID – Mantan Peserta Seleksi calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggugat Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas periode 2024-2028 dan Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Andi Syafrani, salah seorang mantan peserta seleksi Kompolnas, mengajukan gugatan yang teregister dengan nomor: 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt. Ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang sebelumnya diajukan Andi kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Hermawan Sulistyo.
Gugatqn andi muncul lantaran ada peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama. Saat itu Pansel mengajukan peralihan status peserta kepada Menteri Koordinator Bidang Polhukam Hadi Tjahjanto uke Presiden (saat itu) Joko Widodo. Status perserta seleksi itu berubah dari unsur Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).
“Peralihan status ini terjadi di akhir seleksi. Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024.
Bahkan, sambung dia, dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, pansel juga sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara dua unsur ini.
Namun di akhir tahapan seleksi, pansel mendadak mengubah status satu orang peserta berinisial DSB, yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur TM untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan pansel kepada Presiden.
“Karena yang mengangkat Pansel dan kemudian yang akan menggunakan hasil seleksi pansel adalah Presiden, maka Presiden pun ikut digugat dalam perkara ini,’ katanya.
Ia menegaskan, gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas. Ini sekaligus menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti lantaran ada cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.
Minta Prabowo Bentuk Pansel Baru
Penggugat meminta agar usulan pansel kepada Presiden dibatalkan. Selain itu, penggugat juga meminta agar Presiden saat ini, Prabowo Subianto, untuk membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya.
Selain itu, penggugat juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap. “Gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN,” kata dia.
Andi pun berharap hal ini menjadi jalan hukum yang dihormati oleh semua pihak, karena langkah ini juga merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum di Indonesia.
“Adanya keberatan dan gugatan terhadap Pansel Kompolnas diharapkan jadi bahan evaluasi Presiden saat ini agar bisa lebih mengawasi pansel-pansel yang dibentuk untuk bekerja lebih independen dan profesional serta sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan hukum calon yang ikut dalam seleksi,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan kepada siapapun bila ada yang ingin mengajukan gugatan keberatan atas hasil keputusan pansel calon anggota Kompolnas.
Menurut dia, mengajukan sebuah gugatan adalah hak setiap orang, maka pihaknya siap untuk pertanggungjawabkan terkait gugatan tersebut. “Siapapun boleh mengajukan gugatan, itu hak mereka. Pansel harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya,” kata Edi saat dihubungi akhir September lalu.
Edi menilai pansel sudah menjalankan pekerjaanya dengan maksimal dan sangat transparan atas keputusan-keputusan yang telah dibuat, termasuk perubahan atas status salah satu calon anggota Kompolnas sebelumnya berstatus sebagai Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).
Ia juga meminta maaf kepada setiap calon anggota yang tidak lolos, karena pihaknya sudah bekerja se-maksimal mungkin untuk mencari calon anggota terbaik.
IPW Minta Presiden Turun Tangan
Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai hasil keputusan pansel yang memberatkan salah satu pihak tersebut sangat bisa dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, hasil keputusan pansel itu bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sangat bisa (dibawa ke PTUN),” kata Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng juga mendorong agar Presiden Prabowo turun tangan dalam menyelesaikan polemik ini. Ia berharap agar Kepala Negara dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk lebih transparan terkait proses seleksi tersebut.
“Dengan adanya keberatan ini, saya meminta agar Presiden bisa memerintahkan agar pansel Kompolnas itu transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan agar tidak timbul polemik yang bisa menyudutkan pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, Pansel CA Kompolnas telah menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden, kemudian akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:
Unsur Pakar Kepolisian:
1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron, S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"