KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 228 nama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2024-2025 telah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantik hari ini, Jumat 8 November 2024.
Pelantikan berlangsung di Hotel Sahid Jaya di Jakarta Selatan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Mereka terlantik berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.
TPD periode 2024-2025 berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Mereka terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu.
Dalam pesannya, Heddy Lugito meminta agar berpesan seluruh TPD yang baru terlantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas. Dan sumpah janji jabatan yang telah terucapkan.
“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Heddy Lugito.
Setelah pelantikan, 228 anggota TPD membacakan pakta integritas yang terwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu dari unsur masyarakat, Prof Emilda Sulasmi.
Untuk Anda ketahui, keberadaan TPD teratur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
TPD merupakan tim ad hoc yang terbentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi tertetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Menariknya, kerja kerja keras mereka ternyata tak menguras APBN. TPD bekerja secara sukarela alias gratis.
“TPD dari unsur masyarakat kami rekrut dari kampus, bekerja tanpa honor. Mereka bekerja sukarela demi demokraksi,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"