KONTEKS.CO.ID – UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan penangguhan ini diambil oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI).
Ini adalah hasil keputusan dari MWA UI pascapolemik pemberian gelar S3 kepada Menteri ESDM tersebut oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Selain UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia (BL), MWA UI juga mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik tersebut.
“Meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” kata Ketua MWA UI, Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 November 2024.
.
Menurut Yahya Cholil Staquf, UI telah mengevaluasi secara mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Ini sebagai komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah menggelar audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program S3 di SKSG. Auditnya mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hasil audit hal di atas, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG. Moratorium berlangsung hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai.
“Langkah ini terlakukan dengan penuh komitmen guna memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, SKSG Dilarang Terima Mahasiswa Doktoral Baru
Sebagai bagian dari upaya ini, lanjut dia, sesuai tugas dan kewajibannya, maka Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terlakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG.
Langkah ini terambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI terlakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah UI ambil, maka kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor SKSG tertangguhkan. Keputusan ini mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Yahya Cholil Staquf menegaskan, keputusan ini terambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI. Ini adalah wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"