KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016 yang menimpa Tom Lembong harusnya mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri.
Hal ini disampaikan Sugeng Teguh Satoso atau STS dalam diskusi publik yang digelar Strategi Institute dengan judul “Tom Lembong: Kasus Hukum atau Masalah Politik” di Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 16 November 2024.
Diskusi publik ini juga menghadirkan Pakar Komunikasi Politik, Prof Emrus Sihombing, dan Pakar Ekonomi Politik, Prof Anthony Budiawan. Diskusi ini dihadiri sejumlah akademisi, aktivis pergerakan, dan organisasi kampus. Moderator diskusi Bandot D. Malera, jurnalis yang pendiri Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia.
Sementara itu, apa yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso pada awal paparannya, untuk mempertegas apakah kasus yang menimpa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
“Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” ujar Sugeng.
Sementara itu, bila dilihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
Selain itu, Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan harusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
Karenanya, Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. Pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh DPR untuk menjelaskan kasus ini sudah sangat tepat.
Diketahui bahwa Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"