KONTEKS.CO.ID – BPOM cabut izin edar kosmetik yang terjual di Indonesia. Ada 16 produk yang Badan Pengawas Obat dan Makanan cabut perizian edarnya sepanjang September 2023 hingga Oktober 2024.
Produk kosmetik tersebut konsumen gunakan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tapi pengaplikasiannya dengan menggunakan jarum. Ini marak beredar dan berhasil BPOM ungkap dan perlu kami tertibkan,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, mengutip Minggu 17 November 2024.
Berdasarkan Peraturan BPOM No 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik terdefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang penggunaannya pada bagian luar tubuh manusia. Misalnya, epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
Terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan. Atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggunaan dengan Jarum Terdefinisikan sebagai Obat, Bukan Kosmetik
Dengan demikian, produk yang tergunakan dengan jarum atau microneedle maupun penggunaan dengan cara konsumen injeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Penggunaan produk dengan cara injeksi haruslah steril dan teraplikasikan oleh tenaga medis.
BPOM menegaskan, kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat tergunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis. Serta tidak bertujuan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Karena itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, tapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Injeksi dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan teraplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara konsumen injeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk ini terkategorikan sebagai obat dan harus terdaftar sebagai produk obat,” tegas Taruna.
Daftar 16 Produk yang BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik di Indonesia
- PDRN.S by Bellavita
- Sappire PDRN
- Ribeskin Superficial Pink Aging
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
- Mesologica MD Celluli
- Mesologica MD Celluli-D
- Mesologica MD Hair Crum Powder
- Mesologica MD Exomatrix
- Sappire Aqua Drop
- Curenex Lipo
- Lipo Lab PPC Solution
- MCCM Deoxycholic
- MCCM Organic Silicon
- MCCM Cellulite
- MCCM Hyaluronic Acid 1%
- MCCM Vitamin C Cocktails. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"