KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri sekaligus komisaris Srijaya Air, Hendry Lie, lantaran terlibat dugaan kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hendry Lie tiba di Kompleks Gedung Bundar Kejagung menumpang mobil tahanan Kejagung pukul 23.14 WIB.
Mengenakan kemeja pink dan tangan terborgol, ia mendapatkan pengawalan Kejagung dan langsung petugas giring ke Gedung Kartika Kejagung.
Sebelum penahanan, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengutarakan, Hendry pernah mendapat perawatan medis di Singapura.
Sekadar informasi, Kejagung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada perkara tata niaga timah pada 26 April 2024.
Bos maskapai yang sama, yaitu Fandy Lingga juga tertetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Di perkara timah, ia tercatat sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) selaku marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Ada dugaan mereka ikut mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Supaya seakan-akan aktivitas tambangnya legal keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
Sedangkan pada sidang dakwaan pada tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, tanggal 31 Juli 2024, JPU menduga Hendry ikut menampung uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” ungkap JPU dalam dakwaannya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"