KONTEKS.CO.ID – Prolegnas Prioritas 2025 telah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakati untuk masuk ke Rapat Paripurna.
Setidaknya ada 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pada rapat pleno Baleg DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam, ada 41 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sedangkan RUU yang masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 ada sebanyak 178 RUU. “Apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat terproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang tersambut seruan “sah” dari para anggota Dewan yang hadir.
Kesepakatan RUU tersebut nantinya akan tersahkan di dalam rapat paripurna.
Nasib RUU Perampasan Aset di DPR
Menariknya tak ada RUU Perampasan Aset dalam daftar akan tersahkan di Rapat Paripurna nanti. Padahal RUU itu sempat viral saat ramai demonstrasi menentang revisi UU Pilkada.
Saat itu buzzer pendukung pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo mengkritik mahasiswa dan aktivis yang tak peka. Karena mereka tak menyuarakan RUU Perampasan Aset bagi para koruptor.
Bob Hasan menolak tudingan banyak pihak bahwa politisi Senayan tak serius menggarap RUU Perampasan Aset.
DPR, tegas dia, malah mau memastikan beleid ini memiliki aturan secara lengkap dan memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Perdalam betul gitu. Jangan berpikir DPR tak serius untuk hal itu (membahas perampasan aset),” kelitnya, melansir Selasa 19 November 2024.
Ia mengklaim sudah menyimak draf usulan RUU Perampasan Aset dan kesimpulannya aturan perampasan tidak seharusnya cuma membidik koruptor. Namun juga aktor tindak pidana lainnya.
“Ketika kita perdalam memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum,” jelasnya.
“Siapa pun, khususnya penyelenggara negara yang berbuat pidana, maka mendapatkan sanksi dan asetnya itu negara rampas,” ujar dia.
41 RUU Prolegnas Prioritas 2025:
Usulan Komisi:
Komisi I:
- RUU Penyiaran
Usulan Komisi II:
- RUU ASN
Komisi III
- RUU Hukum Acara Pidana
Usulan Komisi IV
- RUU Pangan
- RUU Kehutanan
Komisi V
- RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Usulan Komisi VI
- RUU Perlindungan Konsumen
- RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII 9
- RUU Kepariwisataan (carry over)
Usulan Komisi VIII
- RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
- RUU Ketenagakerjaan
Usulan Komisi X
- RUU Sisdiknas
Komisi XI
- RUU Pengampunan Pajak
Usulan Komisi XII
- RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Komisi XIII
- RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
- RUU Kejaksaan
- RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
- RUU Komoditas Strategis
- RUU Pertekstilan
- RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
- RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
- RUU BPIP
- RUU Pilkada
- RUU Pemilu
- RUU Statistik
- RUU Perindustrian
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU Hak Cipta
- RUU Masyarakat Hukum Adat
- RUU Pemerintahan Daerah Usulan pemerintah
- RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
- RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
- RUU Desain Industri
- RUU Hukum Perdata Internasional
- RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
- RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU Ketenaganukliran
Prolegnas Prioritas 2025 Usulan DPD
- RUU Daerah Kepulauan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"