KONTEKS.CO.ID – Tom Lembong, mantan menteri perdagangan (mendag) mengungkap “aktor” di balik kebijakan impor gula ia dilakukan.
Pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menegaskan, bahwa kebijakan impor gula adalah atas perintah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Mengawali kesaksiannya, ia mengaku belum bisa mengerti latar belakang dirinya tertetapkan sebafai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Tom mengutarakan, semua kebijakan yang ia buat sewaktu menjabat Menteri Perdagangan sudah terlakukan secara transparan.
“Semua surat izin, peraturan yang saya dan jajaran saya buat, konsisten melibatkan dan terkomunikasikan ke berbagai pihak serta instansi terkait,” ungkapnya secara online di hadapan sidang, Kamis 21 Novembe 2024.
Sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagasi tersangka, mantan Co-Captain Timnas AMIN itu mengaku belum pernah mendapat teguran.
Pihaknya juga belum pernah mendapat sanksi atas kebijakan yang ia buat selaku Mendag.
“Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi. Termasuk dari BPKP atau BPK, dan tidak pernah termintai klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan,” tegas Tom.
Menariknya, Tom mengungkapkan, bahwa setiap kebijakan yang ia buat selaku Mendag adalah perintah Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai presiden, atasannya. Termasuk kebijakan impor gula kristal mentah yang sudah terdiskusikan dengan Jokowi.
“Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden. Ini sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” bebernya.
“Sebab satu tahun saya sebagai mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi. Sehingga saya sering berkonsultasi dengan Beliau. Formal dan informal, termasuk soal impor pangan,” tegasnya.
Tom Lembong Tersangka Kejagung Kasus Gula Impor
Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya menyatakan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di periode 2015-2016. Bahkan Kejagung langsung menahannya selama 20 hari.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, yang menyampaikan penetapan status tersangka. Sekaligus penahanan terhadap Tom pada Selasa 29 Oktober 2024.
Tom terjebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yakni CS, sebagai tersangka.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara pada impor gula kristal mentah adalah Rp400 miliar. Namun hingga kini penyidik Kejagung belum bisa mengungkap di mana uang kerugian negara tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"