KONTEKS.CO.ID – Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.
Tumpanuli Marbun mengungkap beberapa pertimbangan hukum yang membuatnya memutuskan menolak praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Praperadilannya itu sendiri terkait status tersangka perkara dugaan korupsi impor gula.
Di antara pertimbangan itu, setidaknya ada 5 (lima) pertimbangan yang hakim kemukakan. Pertama, ia berpendapat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lembong sudah sesuai ketentuan hukum.
“Surat perintah penahanan sudah terberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Jadi, secara administrasi telah terpenuhi oleh termohon (Kejagung),” kilah Hakim Tumpanuli dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa 26 November 2024.
Karena itu, Tumpanuli berpendapat, keberatan mantan Co-Capten Kampanye Tim AMIN itu bahwa penahanannya tak sah adalah hal tak mendasar.
Hakim menilai Kejagung sudah membuktikan bahwa dugaan kasus pidana yang Lembong lakukan sesuai alat bukti yang cukup.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang pemohon persoalkan yajb SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari,” sanggahnya.
Begitu juga sehubungan kerugian negara. Tom Lembong menyatakan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya, hakim itu merasa bukan hanya BPK yang bisa melakukan menghitung kerugian negara.
Artinya, Tumpanuli menilai lembaga sejenis juga bisa melakukan perhitungan kerugian negara. “Untuk kerugian negara, tak harus ada bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara. Cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat terhitung,” paparnya.
Bahkan, Tumpanuli berpendapat, penghitungan kerugian negara hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya nanti. Alasannya, pada proses sidang nantinya bakal teruji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Karena itu, hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang Tom Lembong ajukan. “Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tumpanuli. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"