KONTEKS.CO.ID – Hasil rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 akan Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan pada 15 Desember 2024.
Sementara tahapan perhitungan suara secara berjenjang akan KPU mulai besok, Kamis 28 November 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, hasil suara yang sudah terhitung akan tersampaikan dan mulai terhitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November. Proses itu berlangsung hingga 3 Desember 2024.
“Kami akan memperbarui beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini. Seiring tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2024.
Setelah di tingkat kecamatan, sambung dia, kemudian berlangsung rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten. Prosenya mulai 29 November-6 Desember 2024.
“Penting untuk kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan kami umumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota,” papar Afifuddin.
Lalu selanjutnya di tingkat provinsi terjadwalkan tanggal 30 November-9 Desember 2024. “Hasil rekap akan kami umumkan ke publik pada 15 Desember,” sebutnya.
Ia menegaskan, tahapan penghitungan suara harus publik ketahui. Sebab KPU mau memastikan dan menginformasikan ke publik bahwa hasil resmi Pilkada 2024 adalah rekapitulasi pascapemungutan suara. Prosesnya berjenjang seperti yang undang-undang amanatkan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"