KONTEKS.CO.ID – Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melilitnya.
Seperti publik ketahui, purnawirawan jenderal polisi itu terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus yang sudah membeltnya sejak setahun lalu.
Permintaan itu Firli Bahuri sampaikan melalui kuasa hukumnya, Ian. “Kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini (dugaan pemerasan,” ungkap Ian saat memberikan pernyataan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 28 Februari 2024.
Kuasa hukum Firli juga menyebut proses hukum kliennya oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah bisa tuntas.
Untuk Anda ketahui, Firli menyandang status tersangka pada perkara dugaan pemerasan atas SYL pada tanggal 22 November 2023.
Penyidik Polda Metro Jaya per 1 Oktober 2024 tercatat sudah memeriksa tidak kurang dari 160 saksi.
Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Firli sendiri hari ini, Kamis 28 November 2024, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia seharusnya terperiksa sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, kuasa hukum tersangka, Ian Iskandar, telah mengonfirmasi mangkirnya Firli dalam pemeriksaan hari ini.
“Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada jam 10.54 WIB, telah menyampaikan kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ungkap Kombes Pol Ade Safri, Kamis 28 November 2024.
Namua ia tak mengungkap alasan mengapa Firli tak hadir dalam panggilan kali ini. Yang jelas, mereka akan melakukan langkah merespons kejadian hari ini. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"