KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk keempat kalinya menyita uang tunai dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup, Selasa 3 Desember 2024.
Kali ini, Kejagung menyita uang tunai dalam perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Grup sebesar Rp288 miliar atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Secara total, Kejagung telah menyita uang tunai dalam perkara kejahatan korporasi Duta Palma Grup, sebesar Rp1,4 triliun.
Pertama, penyitaan uang sebesar Rp450 miliar. Kemudian, Rp372 miliar, Rp301 miliar, dan terakhir Rp288 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang tunai tersebut dari seseorang berinisial RI.
Kuat dugaan, RI yang kini masih berstatus saksi merupakan mantan kerabat pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi.
“Namun penyidikan ini sedang berlangsung. Bila memang ada bukti menunjukkan keterlibatannya dalam perkara ini, tentu akan ada perubahan status,” kata Abdul Qohar.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan ini merupakan yang keempat kali yang penyidik lakukan dalam perkara kejahatan korporasi Duta Palma Grup.
Sebelumnya, penyitaan ketiga Kejagung lakukan pada 12 November 2024 lalu.
Lebih lanjut Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan hasil penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang juga menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, kata Abdul Qohar, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup terhadap Surya Darmadi telah putus dan berkekuatan hukum tetap.
“Beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantation,” ujar Qohar.
Samarkan ke Rekening Yayasan dan Pribadi
Sebagai informasi, selain PT Darmex Plantation, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi.
Kelimanya yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Kuat dugaan, kelima korporasi itu telah melakukan kegiatan usah perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari hasil kegiatan pengelolaan lahan itu, tambah Abdul Qohar, dialihkan ke PT Darmex Plantation.
Kemudian, disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex senilai Rp301 miliar.
Selain masuk ke Yayasan Darmex, uang juga tersamarkan ke rekening pribadi RI.
Selanjutnya, Kejagung sita uang dari rekening pribadi RI sejumlah Rp288 miliar.
Kejagung telah menetapkan PT Darmex Plantation tersangka dengan ancaman Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu. Yaitu, Holding Property atau Real Estate,” jelasnya.
Lima perusahaan tersebut telah berkegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan dalam kawasan hutan.
“Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” ungkap Qohar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"