KONTEKS.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy menyampaikan ada lima pasal yang dihapus dalam draf terbaru yang diserahkan ke DPR.
“Satu soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 9 November 2022.
Yang dimaksud oleh Eddy yang dihilangkan berdasarkan draf RKUHP yang diserahkan pada 6 Juli lalu adalah Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih.
Pasal 278 soal ancaman pidana denda atas hewan ternak tersebut. Pasal 344 dan Pasal 345 tentang tindak pidana lingkungan hidup. Dan Pasal 429 soal orang yang bergelandangan di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
Eddy mengungkapkan, perubahan jumlah pasal tersebut atas masukan berbagai pihak. Diantaranya masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dan beberapa tulisan akademisi media massa yang minta itu di-take out,” ungkapnya.
Selain menghapus lima pasal dalam draf yang baru, pemerintah juga mengurangi ancaman pidana pada penodaan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya ancaman pidana yang diberikan adalah 3,5 tahun, lalu berubah menjadi 3 tahun penjara, dengan delik aduan yang harus diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"