KONTEKS.CO.ID – Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Rencananya Jaksa akan hadirkan empat saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Di antaranya anggota Propam Mabes Polri hingga PHL di Kantor Propam Mabes Polri.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Humas PN Jaksel Djumyanto, Kamis 10 November 2022.
Diketahui, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tindak pidana dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"