KONTEKS.CO.ID – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR dengan beberapa perubahan. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan RUU KUHP.
“Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini,” kata Arsul di kompleks parlemen Jakarta, Rabu 9 November 2022.
Menurut politikus PPP ini, rumusan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat hingga para profesional.
“Karena, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice,” ungkapnya.
Arsul mengungkapkan, usulan masuknya pasal tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP ini juga mendapatkan dukungan dari fraksi partai politik lain yang ada di parlemen.
“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru,” ucapnya.
Wakil Ketua MPR ini berharap, dengan masuknya pasal rekayasa kasus ini, maka akan ada efek jera bagi para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus dengan ancaman pidana.
“Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu juga kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"