KONTEKS.CO.ID – Temukan cukup bukti usai penggeledahan di ruangan Hakim Agung, KPK kembali tetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Namun KPK masih belum membeberkan siapa tersangka baru tersebut. Ali Fikri menyampaikan akan menginformasikan secara lengkap rangkaian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan itu saat penyidikan cukup.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali Fikri.
Sinyal tersangka baru kasus suap di MA disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Firli.
Dalam perkara suap di MA, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Lalu tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"