KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formiil dan materiil.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa,” tegas Afrizal.
Chuck dan Baiquni adalah terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"