KONTEKS.CO.ID – Penghapusan tenaga honorer terus menjadi polemik. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan Komisinya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer dengan anggota terdiri dari lintas komisi di DPR RI. Pembentukan Pansus agar permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan.
“Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Politikus PAN ini menjelaskan, persoalan tenaga honorer harus diselesaikan secara komprehensif karena masih ditemukan pendataan tenaga honorer yang belum clear antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Guspardi mengungkapkan, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN (Badan Kepegawaian Negara) ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.
Apalagi lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar, maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru.
Guspardi menjelaskan, pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Menurutnya apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Sementara itu, berdasarkan laporan tahap pra-finalisasi, data tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Mereka terdata di 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, dengan meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Data seluruh daerah harus diselesaikan dan disinkronisasi dengan data BKN.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"