KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan terobosan pelayanan pengaduan dan proses sengketa Pemilu secara cepat. Terobosan berupa peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0.
Sistem ini untuk meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 melalui sistem informasi dan teknologi.
“Semua bisa mengakses putusan kami dari tahun 2014 hingga saat ini, bahkan sudah mulai ada di situs sips.bawaslu.go.id. Kita sajikan secara lengkap dan transparan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis 10 November 2022 malam.
Bagja menjelaskan SIPS versi 3.0 ini, mampu menjawab permohonan online berupa pengaduan masyarakat, permohonan partai politik hingga pemangku kepentingan lain secara lebih cepat dan aman.
“Bawaslu mungkin was was dalam mengawasi ke depan tapi tetap positif. Insya Allah bangsa ini dapat menegakkan demokrasi dengan semakin majunya cara Bawaslu mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menyatakan SIPS menjadi salah satu terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik. Dengan tujuan, memberikan pelayanan prima untuk parpol, pasangan calon (paslon), pemantau pemilu dan seluruh rakyat Indonesia.
“Bank data putusan dari Pemilu 2014 hingga Pemilihan 2020, grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan Bawaslu, semua bisa diakses,” ucapnya.
La Bayon menjelaskan dengan SIPS 3.0 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online sehingga lebih cepat dan ringkas. Dan semua pihak bisa melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan.
“Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh Pemohon,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"