KONTEKS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi bukti pidana kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan anak.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Bukti pidananya sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jumat 11 November 2022.
Penyebab gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.
Satu perusahaan farmasi telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun Pipit menuturkan, pihaknya masih mendalami hal-hal lain apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk BPOM.
“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, Pipit menambahkan bahwa pihaknya juga mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.
“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” jelasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"