KONTEKS.CO.ID – Pengamanan Gedung Mahkamah Agung (MA) oleh TNI disorot publik. Sebab penggunaan anggota TNI tak sejalan dengan tugas pokok sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“MA jelas membutuhkan pengamanan. Akan tetapi, apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI,” kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani di Jakarta, Jumat 11 November 2022.
Menurut dia, MA seharusnya menyampaikan alasan kenapa pengamanan internal dan kepolisian tidak cukup sehingga harus menggunakan TNI.
Dikatakan pula bahwa tugas pokok TNI telah diatur dalam UU No. 34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
“Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis,” ujarnya.
Christina menilai objek vital strategis terkait dengan hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai objek vital strategis.
Ia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola objek, dapat meminta bantuan Polri.
“Keppres 63/2004 juga telah mengatur penyerahan pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI, lalu diserahkan kepada pengelola objek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden/wapres tetap pengamanannya oleh TNI,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa MA telah mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan pengamanan internal MA dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"