KONTEKS.CO.ID – Petugas menangkap dua warga negara (WN) China berinisial HCC dan YX lantaran diduga akan melakukan demonstrasi menolak KTT G20 di Bali, pada Jumat malam, 11 November 2022.
Menurut informasi, sebelum ditangkap keduanya sempat menggalang massa demonstrasi.
Petugas Imigrasi mendapatkan bukti, kedua WN China itu juga melakukan upaya provokasi menolak KTT G20 di Bali yang berlangsung pada 16-17 November 2022.
Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana membenarkan penangkapan terhadap dua WN China tersebut.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yang merencanakan demonstrasi pada saat pelaksanaan G20,” ujar Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 12 November 2022.
Kata Widodo, pihaknya langsung memeriksa dua WN China itu dan berkoordinasi dengan Kedutaan China dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
“Saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” kata Widodo.
Pihaknya, lanjut Widodo melakukan langkah antisipasi lantaran kedia WN China itu mengantongi visa kerja dan dilarang beraktivitas secara politik di Indonesia.
Dengan demikian, kedua WN China itu dianggap telah melanggar UU Imigrasi Indonesia.
“Pelanggaran keimigrasiannya, mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20,” ujar Widodo.
“Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"