KONTEKS.CO.ID – Temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok, yang diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) terus didalami polisi.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi dan ahli Puslabfor terkait temuan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,
dari penyidikan dilaksanakan didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW, pada Rabu 9 November 2022.
Drum bertulis DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” ujar Ahmad Ramadhan, Minggu 13 November 2022.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.
“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG,” kata Ahmad Ramadhan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"