KONTEKS.CO.ID – Kabar terbaru penyidikan dugaan pidana kasus gagal ginjal akut, Bareskrim mengamankan bahan senyawa untuk mengoplos bahan perusak ginjal etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG).
Temuan satu drum berisi propilen glikol (PG) ada si kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok. Bahan PG diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG).
“Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu 13 November 2022.
Ramadhan menjelaskan, temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” tuturnya.
Selanjutnya penyidik akan memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.
“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG,” terangnya.
Selain itu, Ramadhan menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"