KONTEKS.CO.ID – Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Profesor Karomani diduga menerima suap dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru dari sejumlah pihak.
Tim penyidik KPK memeriksa dua saksi untuk menelusuri aliran uang yang diterima tersangka. Dua saks adalah Mualimin selaku dosen dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
“Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 14 November 2022.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Darlis Herumurti dan pihak swasta Radityo Prasetianto Wibowo.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan keduanya antara perihal sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"