KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) siap mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk 2.553 pesantren dengan total Rp69,3 miliar.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan, dana tersebut terdiri atas Rp3,7 miliar untuk 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22,5 miliar untuk 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43 miliar untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Kemenag meminta pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti unggah (upload) persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” kata Waryono di Jakarta, Senin 14 November 2022.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Kemenag selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencangkup 106.758 santri, terdiri atas 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.
Selain pencairan dana BOS tahap II untuk pesantren, Kementerian Agama juga telah mencairkan Rp1,166 triliun dana BOS untuk madrasah tahap II sejak awal November 2022. Bantuan tersebut merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"