KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kesuma atau Indra Kenz penjara 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp5 miliar. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan mengembalikan semua kerugian para korban.
“Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” kata Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis di PN Tangerag, Senin, 14 November 2022.
Indra Kenz juga divonis denda Rp5 miliar. “Dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar diganti dengan penjara 10 bulan,” sebut Hakim Ketua.
Untuk diketahui, Indra Kenz didakwa JPU dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz hari ini dijaga ketat polisi. Sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, saat sidang putusan dibatasi.
Hanya sekitar 10 perwakilan korban atau pelapor Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang PN Tangerang. Yang lain dipersilakan menyaksikan jalanhya sidang melalui layar yang ada di halaman PN Tangerang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"