KONTEKS.CO.ID – Hukuman kurungan terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dikorting jadi sembilan tahun.
Pengurangan hukuman terdakwa Alex Noerding tersebut berdasar putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Terdakwa Alex Noerdin, mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Iya, pengurangan masa tahanan atas putusan banding Alex Noerdin,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang Sahlan Efendi kepada wartawan di Palembang, Kamis (8/9/2022).
Isi putusan tersebut menyampaikan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin, dengan menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada yang bersangkutan.
“Ya, isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata dia.
Sahlan juga menyebut menerima salinan berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palemang untuk ketiga orang terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Dalam salinan berkas tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding untuk terdakwa Muddai Madang sehingga mendapatkan pengurangan masa penahanan dari 12 tahun penjara menjadi 11 tahun.
Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar. Lalu, untuk terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun termasuk diwajibkan membayar uang pengganti, senilai Rp10 miliar untuk terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"