KONTEKS.CO.ID – Mantan Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS.
Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mantan Presiden ACT Ahyudin disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Atas dakwaan JPU, Ahyudin melalui kuasa hukumnya Irfan Junaedi mengatakan tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.
“Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi,” kata kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.
Sebagai penjelasan, BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).
Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.
Irfan mengatakan sejak awal atau proses di Bareskrim Mabes Polri banyak dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mantan Presiden ACT tersebut. Namun, dalam sidang perdana kliennya hanya dikenakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"