KONTEKS.CO.ID – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya telah menerima laporan masyarakat soal dugaan sistem ticketing tap in dan tap out TransJakarta yang terindikasi korupsi.
“Benar, KPK telah menerima laporan tersebut,” kata Ali kepada media di Gedung KPK, Selasa 15 November 2022.
Selanjutnya, kata Ali, tim pengaduan masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut.
Ali mengatakan proses tersebut penting dilakukan untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan tersebut.
“Apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Diketahui, mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke KPK terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out).
“Ternyata ada indikasi karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di ‘tap in’-nya dipotong di ‘tap out’-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya,” kata Musa Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"