KONTEKS.CO.ID – Terungkap alasan Nurul Ghufron menggugaT Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nurul Ghufron yang saat ini menduduki Wakil Ketua KPK menyampaikan alasan gugatan tersebut.
“Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan JR (judicial review) MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 November 2022.
Nurul Ghufron menjelaskan alasannya. Menurut dia, gugatan diajukan lantaran pada Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dinilai kontradiktif dengan adanya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Di mana pada Pasal 29 mengatur batas umur minimal calon seorang pimpinan lembaga antirasuah yakni 50 tahun.
Sedangkan di dalam Pasal 34 menjelaskan bahwa komisioner lembaga antirasuah dapat menjabat kembali maksimal dua kali.
Pada dua aturan itu dinilai tak memberikan kepastian hukum untuknya. Pasalnya, saat ia mengajukan diri sebagai komisioner, umurnya belum menginjak 50 tahun. Namun, ia sudah dapat mejabat sebagai pimpinan KPK dan diperbolehkan untuk mencalonkan lagi untuk periode kedua.
“Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 Undang-Undang KPK. Yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya,” kata Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron mengklaim gugatan diajukan lantaran statusnya sebagai warga negara yang merasa kepentingannya dinilai dirugikan dan tidak membawa jabatannya sebagai Komisioner KPK.
“Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan Wakil Ketua KPK,” tutur Nurul Ghufron. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"