KONTEKS.CO.ID – Gugatan Nurul Ghufron atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilindungi UU. Tak ada yang salah langkah yang dilakukan Nurul Ghufron.
“Prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Johanis dalam keterangannya, Rabu 16 November 2022.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa posisinya bukan dalam kapasitas memberikan dukungan atau tidak terkait gugatan yang diajukan Ghufron tersebut.
Ia menyatakan setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika memang merasa kepentingannya dirugikan.
“Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam ‘judicial review’ yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid,” ucap Johanis.
Sebelumnya, Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Adapun pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia pencalonan menjadi pimpinan KPK.
“Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11).
Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Sementara itu, dari alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"