KONTEKS.CO.ID – Terdakwa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hanya dijerat dengan pasal penggelapan dana donasi korban Lion Air. Jaksa tak memasukkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi buka suara. Terdakwa Ahyudin Dkk belum dikenakan Pasal TPPU. Sebab saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Para terdakwa baru dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
“Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim,” ujar Syarief saat dihubungi, Rabu 16 November 2022.
Syarief menuturkan, persidangan perkara TPPU terhadap tiga terdakwa akan dilaksanakan secara terpisah jika berkas yang diterima sudah lengkap.
“Untuk sidang perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah jika berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa petinggi ACT) dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610. Namun sidang harus ditunda.
Ketiga terdakwa didakwa menggunakan dana korban Lion Air sebesar Rp117 miliar tidak sebagaimana mestinya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"