KONTEKS.CO.ID – Dua anggota Polda Lampung diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Keduanya diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan senjata api laras panjang, senjata api jenis revolver tiga magazine SS1 serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 milimeter dan 9 milimeter.
“Bahwa benar telah dilakukan penindakan oleh Tim Penyidik Densus 88 Polri di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya, Rabu 16 November 2022.
Zahwani mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka mencegah dan menangkal sel-sel terorisme di Indonesia. Serta sebagai upaya memelihara suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Dalam hal ini petugas Polres jajaran hanya bersifat mendampingi kegiatan Tim Penyidik Densus 88 saja,” ujar Pandra.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut ihwal penangkapan tersebut. Menurut Pandra, pihaknya hanya mendampingi Tim Densus 88 dalam kegiatan penindakan itu.
Hingga saat ini, pihak Densus 88 belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dua anggota polisi yang diduga menjadi pemasok amunisi untuk jaringan teroris di Lampung.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"