KONTEKS.CO.ID – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak telah diterima Kejaksaan Agung.
SPDP tersebut ada tiga. Terdiri dari satu SPDP dari Bareskrim Polri dan dua SPDP dari BPOM.
“Jadi, Kejaksaan terkait gagal ginjal pada anak baru menerima tiga SPDP. Dua 2 SPDP dari PPNS Badan POM, satu SPDP dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana usai mendampingi Kepala BPOM bertemu Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 16 November 2022.
jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih berjalan.
“Ini akan berkembang juga ke depannya. Tadi saya dengar juga masih ada dua atau tiga yang akan diserahkan SPDPnya. Tapi, belum ada nama tersangkanya,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, ketiga SPDP itu berbeda untuk pelakunya, namun perihalnya sama, yakni ada beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat.
SPDP tersebut, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan apabila sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, maupun PPNS BPOM.
Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, PPNS BPOM mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan.
“Biasanya setelah ada penetapan tersangka baru nanti ada tahap I berkas perkara,” kata dia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"