KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dievaluasi. Khususnya mekanisme peliputan sidang apakah bisa disiarkan langsung atau tidak. Sebab terkait dengan pembuktian jaksa.
“Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak,” kata Ketut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 16 November 2022.
Ketut mengatakan, dalam aturan KUHAP ada larangan saksi saling mempengaruhi.
“Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum,” kata Ketut.
Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.
Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi.
“Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,” imbuhnya.
Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.
“Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya,” kata Ketut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan karena terkait keamanan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"