KONTEKS.CO.ID – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU DOB Papua Barat Daya menjadi UU. Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perwakilan komisi II menjelaskan proses pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya dan persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi undang undang,” tanya Puan di ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 17 November 2022.
“Setuju,” kata seluruh anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat.
Kemudian Puan mengetuk palu sayu kali, sebagai tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi Undang Undang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perjalanan dan proses perancangan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya hingga menjadi RUU yang diajukan ke DPR.
Selanjutnya, Tito menyampaikan terima kasih atas nama Presiden Jokowi dan pemerintah kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah melakukan pembahasan hingga hingga pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya menjadi UU Provinsi Papua Barat Daya
“ Alhamdulillah kita telah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Selanjutnya Tito maju ke meja pimpinan sidang DPR RI menyerahkan UU Provinsi Papua Barat Daya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"