KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK terus mendalami peran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Penyidik KPK memeriksa Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir. Kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Saksi diperiksa untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Lukas Enembe dan beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK belum mengumumkannya secara resmi.
Apalagi Lukas Enembe sendiri belum pernah diperiksa. Beberapa panggilan penyidik tak pernah datang.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"