KONTEKS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan menangkap dan mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan ratusan juta gaji PNS dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari-Maret 2016 serta Januari 2017.
Tersangka bernama dengan inisial EW ditangkap Tim Tabur di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan tersangka EW oleh Tim Tabur, berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan/ Pengamanan Tersangka. Bahkan nama tersangka sebelumnya juga telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“EW, diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, dan oleh karenanya EW, dimasukkan DPO,” ujar Ketut di Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Dalam kasus ini, EW merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun aksi yang dilakukan tersangka, secara keseluruhan menggelapkan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh sebesar Rp264 juta.
Kapuspenkum menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
“Lebih baik menyerahkan diri daripada hidup dalam ketakutan dan tidak tenang,” tandasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"