KONTEKS.CO.ID – Dua PNS Kabupaten Mamberamo mangkir dua kali pemeriksaan KPK. Tim penyidik langsung memberikan ultimatum agar kooperatif.
Sesuai perundangan, KPK bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi karena keterangannya penting.
Kedua saksi PNS akan diperiksa sebagai kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang saat ini buron. Dua PNS itu masing-masing bernama Betty Pagawak dan Amar Pagawak.
“Informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 18 November 2022.
Ia mengatakan bahwa pemanggilan pada hari Rabu (16/11) merupakan yang kedua kalinya terhadap mereka.
“Kedua saksi tersebut juga telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali oleh tim penyidik. KPK mengingatkan agar kooperatif untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” ucap Ali.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Sebagai penerima ialah Ricky yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tiga pemberi suap, yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"