KONTEKS.CO.ID – Perkembangan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba ini mengejutkan publik.
Pasalnya, Teddy Minahasa secara mengejutkan melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua,” ujar Hotman kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Hotman Paris juga menyampaikan bahwa Teddy Minahasa juga mecabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda.
Hotman menyebut, peredaran narkotika yang awalnya dianggap berasal dari barang bukti yang disisihkan saat pemusnahan diduga tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa.
Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.
“Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” paparnya.
“Berarti yang beredar antara Doddy dan Linda tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa,” tambahnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"