KONTEKS.CO.ID – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan melanggar kode etik berat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jerry terancam dipecat.
“AKBP J (Jerry Raymond Siagian) pelanggaran kode etik berat,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9/2022).
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Gedung TNCC Mabes Polri.
AKBP Jerry disidang karena melakukan pelanggaran berat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam laporan itu, Putri mengadukan Brigadir J sebagai terduga pelaku. Sampai pada akhirnya laporan tersebut dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri.
Dalam perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Selanjutnya Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri). []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"