KONTEKS.CO.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada bulan Desember 2024. Analis komunikasi, politik, dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengingatkan Presiden Jokowi memilih calon Panglima TNI berdasarkan hakikat ancaman nyata baik dari dalam maupun luar negeri.
“Setidaknya ada tiga kepentingan ancaman, yakni ancaman kepentingan negara, bangsa, dan pemerintah yang perlu diprioritaskan Presiden dalam menentukan calon Panglima TNI,” kata Selamat melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 November 2022.
Slamet memaparkan, yang dimaksud ancaman negara meliputi kedaulatan dan kemerdekaan negara, serta keutuhan wilayah. Sedangkan yang dimaksud ancaman bangsa meliputi persatuan bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa. Dan yang dimaksud ancaman kebijaksanaan dan tindakan pemerintah, serta legitimasi pemerintah.
“Dari tiga poin itu, silakan Presiden Jokowi memilih calon Panglima TNI dari tiga kepala staf angkatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika yang akan segera pensiun. Sesuai undang undang TNI, yang mempunyai syarat untuk menjadi panglima TNI adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
“Itu merupakan hak prerogatif presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, untuk memilih calon Panglima TNI berdasarkan pada hakikat ancaman,” ujarnya.
Hal tersebut perlu segera dipertimbangkan Presiden Jokowi, mengingat masa reses DPR untuk diminta persetujuan semakin dekat. Dan sesuai undang undang TNI, masa pensiun Panglima TNI tidak bisa diperpanjang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"