KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam dalam dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin 21 November 2022.
Teguh menambahkan, transparansi penting agar langkah hukum bisa dilakukan terhadap lukas Enembe.
“Bila kondisi Lukas Enembe sehat, harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu Sugeng meminta dua kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, untuk patuh dan datang memenuhi panggilan KPK.
“Pernyataan keduanya yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.
Menurutnya respons dengan merujuk imunitas Profesi advokat yang digunakan Roy Rening dan Aloysius Renwarin menolak pemanggilan KPK tidak tepat. Ketentuan pasal 16 undang undang advokat telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” paparnya.
Sehingga IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 undang undang Tipikor, bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.
“IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"