KONTEKS.CO.ID – Sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadirkan saksi Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam kesaksian Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit tak tahu hasil olah TKP penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengaku heran Ridwan tidak mengetahui hasil Olah TKP yang sudah dilakukan anak buahnya.
Awalnya hakim menanyakan Ridwan, apa ada tembak menembak atau tembakan satu pihak saja di Rumah Ferdy Sambo saat itu berdasar hasil olah TKP.
“Hasilnya saya tidak tahu yang mulia,” jawab Ridwan.
“Kan saudara pimpinannya,” tanya hakim.
“Betul yang mulia,” jawab Ridwan.
Hakim penasaran sebagai Kasatreskrim tidak tahu hasil olah TKP.
“Saudata tidak tahu atau saudara tidak dilapori,” tanya hakim lagi.
“Tidak ada laporan ke saya,” jawab Ridwan.
Namun, Ridwan menjelaskan bahwa dirinya mengetahui hasil visum sementara Brigadir Yosua.
“Saat itu hanya hasil visum sementara dan catatan dokter awal
Hakim masih terus mencecar soal ketidaktahuan Ridwan soal hasil olah TKP.
“Hingga ada pengakuan Bharada E, semua bertumpu pada hasil olah tKP Polres Jaksel. Tapi sebagai Kasat tidak tahu. Dan belum ditarik ke Bareskrim. Bisa dijelaskan hal itu?” tanya hakim.
Ridwan menjelaskan bahwa proses BAP saksi terus brlangsung tapi ada kendala sehingga pemeriksaan saksi dikoordinasian dengan Mabes Polri.
Hakim kembali mencecar.
“Apakah hasil olah TKP butuh keterangan saksi atau bisa berdiri sendiri?”.
“Bisa berdiri sendiri,” jawab Ridwan.
“Kenapa Anda tidak tahu,” tanya hakim heran.
Ridwan menjelaskan yang diketahunya hanya visum sementara hasil otopsi dari pengecekan awal oleh dokter. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"