KONTEKS.CO.ID – Keterangan saksi mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dinilai membuktikan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer hanya menembakkan tiga peluru ke Brigadir Yosua.
Sementara berdasar hasil visum ditemukan ada tujuh peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Yosua.
“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21 November 2022.
Ronny mengatakan, fakta penting persidangan hari ini bahwa peluru tersisa yang pistolnya diserahkan oleh Bharada E ke Kombes Santo sebanyak 12 butir.
“Ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.
Saat itu Ridwan Soplanit menjawab pertanyaan hakim ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir.
“Itu dari Bharada E,” kata Ridwan ketika menjawab pertanyaan hakim. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"